Simak syarat mendapat bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) dengan besaran Rp1,2 juta dari Pemerintah. Sesudah BPUM tahapan 2 usai, Pemerintah kembali sediakan dana untuk PKL dan pedagang warung.
Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) sebagai bantuan terbaru untuk beberapa pedagang di masa pandemi ini. Bantuan ini pertama kalia disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Oktober 2021 di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
7 Bantuan yang cair desember 2021
Sasaran penerima BTPKLW Rp1,2 juta sendiri sekitar 1 juta PKL dan warung kecil di semua Indonesia. Bantuan ini nanti akan diberi sampai bulan Desember 2021.
Lalu apa persyaratan yang harus disanggupi PKL dan pedagang warung untuk memperoleh BTPKLW ini?
Berikut persyaratan dan persyaratan yang menerima BTPKLW:
– WNI yang dibuktikan dengan KTP
– Mempunyai document bukti usaha, seperti NIB atau SKU
– Diprioritaskan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
– Tidak pernah terima BPUM Kemenkop UKM
– Menyertakan photo PKL atau warung yang dimiliki
Apabila sudah penuhi persyaratan terebut, PKL dan pemilik warung dapat segera mendaftarkan secara off-line ke Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di daerah semasing. Nanti PKL akan disuruh untuk isi formulir yang ada.
Sebagai info, BTPKLW mulai diteruskan anggota TNI ke PKL dan warung di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sementara itu Komando Distrik Militer (Kodim) 0504 Jakarta Selatan meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) dengan target 7.000 penerima manfaat sampai 29 Oktober 2021.
Bantuan BTPKLW sendiri sudah disalurkan sejak Senin 18 Oktober 2021 di 10 Kecamatan di Jakarta Selatan.